
Nawa Cita yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada saat kampanye Pilpres lalu kini benar-benar telah berubah menjadi Duka Cita.Â
Begitu disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dalam pesan yang dipancarluaskannya kemarin (Senin, 12/10).
‎Bukti terbaru Nawa Cita sudah berubah menjadi Duka Cita, sebut Jurubicara aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini, terkait keputusan pemerintah memperpanjang kontrak operasi Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua hingga tahun 2041. Menurut dia, keputusan memperpanjang kontrak Freeport melanggar hukum padahal salah satu point Nawa Cita yang digembar-gemborkan Jokowi adalah melakukan penegakan hukum.‎
Peraturan yang dimaksud Iwan Sumule dilanggar Jokowi adalah Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba.
‎Kedua aturan ini menginstruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
‎"Nah, lagi-lagi pemerintahan Joko Widodo melanggar peraturan karena telah melakukan perpanjangan kontrak sebelum waktunya. Kontrak Freeport sebenarnya hanya sampai tahun 2021, dan jika ingin mengajukan perpanjangan kontrak maka dapat dilakukan dua tahun atau paling kabat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Nawa Cita telah berubah jadi duka cita, iya gak sih?" kata Iwan Sumule.
‎Lebih konyol lagi, masih kata mantan aktivis mahasiswa 1998 ini, perpanjangan kontrak seperti yang diumumkan situs resmi Freeport terkesan dilakukan pemerintah secara diam-diam. Dan anehnya PDIP sebagai partai utama penyokong Jokowi tak berbuat apa-apa meski perpanjangan kontrak tersebut jelas-jelas melanggar aturan.‎
"Yang lucu, PDIP jadi sponsor Pansus Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT, kenapa soal perpanjang kontrak Freeport yang jelas-jelas menyalahi aturan bungkam?" demikian Iwan Sumule.
[dem]‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: