Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan pengelolaan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang menjadi hak masyarakat Papua.
Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, mengatakan masyarakat ingin memastikan keberadaan saham tersebut, apakah masih berada di MIND ID, PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM), atau telah dialihkan ke PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).
"10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana? Apakah ada di MIND ID, IPMM atau sudah di PDM?” ujar Litinus dalam keterangannya dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 18 Mei 2026 melalui PDM belum mendapat tanggapan dari MIND ID. Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan saham.
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan hingga kini masyarakat adat pemilik hak ulayat belum menikmati manfaat divestasi yang disepakati sejak 2018. Padahal, seluruh persyaratan dan mekanisme pembagian telah diatur dalam Perda Kabupaten Mimika.
Sementara Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap kepastian pengelolaan saham segera diberikan demi kesejahteraan masyarakat adat.
Pihak MIND ID sempat menemui rombongan masyarakat, namun belum dapat memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi maupun memberikan penjelasan terkait status saham tersebut.
Sekadar informasi, pasca-divestasi 10 persen saham dilakukan pada 2018, pemerintah Indonesia melalui BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang sekarang menjadi MIND ID, menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia. Dari komposisi saham itu, 10 persen saham menjadi hak masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: