Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 29 Juni 2026.
Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani.
Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK ini sangat bijak dan menguntungkan semua pihak.
Dia mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan pemohon memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Akan tetapi, sambungnya, memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.
“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja,” kata Mustiyah dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan dengan demikian MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut.
Sementara, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Yudha Noya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja, tim kuasa hukum, para ahli, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengujian undang-undang tersebut selama sekitar 10 bulan hingga putusan dibacakan MK.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kontribusi dari anggota PUK SP KEP SPSI dan juga kepada tim pengacara dan para ahli yang telah bersama berjuang,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: