Atas Dua Kesalahan Ini, Menkumham Harus Segera Copot Dirjen PAS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 12 Oktober 2015, 10:24 WIB
Atas Dua Kesalahan Ini, Menkumham Harus Segera Copot Dirjen PAS
Sufmi Dasco Ahmad/net
rmol news logo Ada dua kesalahan fatal yang mengharuskan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly segera menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak.

Dijabarkan anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa kesalahan fatal pertama itu adalah kasus pelesiran Gayus Tambunan. Dalam hal ini, Dirjen Pas bukan hanya bersikap lalai, namun juga terkesan menutup-nutupi kasus.

"Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu. Anehnya setelah melakukan penyelidikan, Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil di alam bebas yang mengejutkan publik," ujar politisi Gerindra itu dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu, Senin (12/10).

Sementara kesalahan fatal kedua, menurutnya, adalah mengenai pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang.

Sufmi mengatakan bahwa pemindahan tersebut telah melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Kedua pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.

"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," sambungnya.

"Kami khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan," tandas Sufmi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA