Begitu Ketua kata KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 7/9).
Paslon yang harus mengundurkan diri adalah: DPR 10 orang; DPD 10 orang; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 232 orang; Gubernur 0 orang; Bupati 7 orang; Walikota 1 orang; PNS 128 orang; TNI 5 orang; Polri 3 orang; dan BUMN/BUMD 2 orang.
"Dengan total sebanyak 398," sebut Husni.
Berikut anggota DPR yang maju di Pilkada, Willy M Yoseph (Kalimantan Tengah), Saan Mustopha (Kabupaten Karawang), Noorbaiti (Kabupaten Kutai Timur), Chusnunia Chalim (Kabupaten Lampung Timur), Irna Nasruli (Kabupaten Pandeglang), Hamid Noor Yasin (Kabupaten Wonogiri), M. Zairullah Azhar (Provinsi Kalimantan Selatan), Neni Moerniana (Kota Bontang), Abdul Hakim (Kota Metro), dan Olly Dondokambby (Provinsi Sulawesi Utara).
[ian]
BERITA TERKAIT: