Data KPU Sebut 398 Cakada Harus Mundur dari Jabatan

Inilah 10 Anggota Dewan yang Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 September 2015, 17:08 WIB
Data KPU Sebut 398 Cakada Harus Mundur dari Jabatan
husni kamil manik/net
rmol news logo Sebanyak 789 pasangan calon (paslon) telah memenuhi syarat pada Pilkada Serentak 2015. Sementara sebanyak 398 calon kepala daerah (cakada) harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena latar belakang pekerjaan yang diharuskan UU untuk mengundurkan diri.

Begitu Ketua kata KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 7/9).

Paslon yang harus mengundurkan diri adalah: DPR 10 orang; DPD 10 orang; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 232 orang; Gubernur 0 orang; Bupati 7 orang; Walikota 1 orang; PNS 128 orang; TNI 5 orang; Polri 3 orang; dan BUMN/BUMD 2 orang.

"Dengan total sebanyak 398," sebut Husni.

Berikut anggota DPR yang maju di Pilkada, Willy M Yoseph (Kalimantan Tengah), Saan Mustopha (Kabupaten Karawang), Noorbaiti (Kabupaten Kutai Timur), Chusnunia Chalim (Kabupaten Lampung Timur), Irna Nasruli (Kabupaten Pandeglang), Hamid Noor Yasin (Kabupaten Wonogiri), M. Zairullah Azhar (Provinsi Kalimantan Selatan), Neni Moerniana (Kota Bontang), Abdul Hakim (Kota Metro), dan Olly Dondokambby (Provinsi Sulawesi Utara).[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA