Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni turut menjadi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa penahanan tersebut.
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Neneng, Nazzarudin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Yasonna usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-70 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).
Sementara itu, menurut Yasonna, ada beberapa narapidana korupsi yang ditolak pengajuan remisinya oleh lembaga antirasuah.
Mereka diantaranya, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.
"AM, RA, AU, AS, LHI, RZ, DR semua-semua itu lah kalian sudah tau ini masih pendalaman (meski ditolak oleh KPK), kita dalami betul-betul," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan meski telah mendapat penolakan dari KPK untuk memberikan remisi kepada mereka, pihaknya tetap mengkaji untuk menghadiahkan potongan masa tahanan di hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita perimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," tandasnya.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan HAM jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.
Sementara itu, 118.405 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang. Sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum sebanyak 75.805 orang.
Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.
[ian]
BERITA TERKAIT: