Presiden Setuju Pilkada Serentak 9 Desember Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Juli 2015, 07:56 WIB
Presiden Setuju Pilkada Serentak 9 Desember Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
husni kamil manik/net
rmol news logo . Guna mendukung agar partisipasi dalam Pilkada serentak 2015 bisa lebih baik, Presiden Jokowi secara lisan telah menyetujui usulan tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60 persen dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7) sore.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan konperensi per situ mengatakan, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi juga mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ia menyebutkan alasannya, kalau tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang, kerjanya di Jakarta, itu pasti dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, dia akan lebih fokus kerja di Jakarta.

"Setelah kita lihat  ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja," kata Tjahjo seperti dilansir dari lama Setkab RI. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA