Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ruki Antusias Revisi UU KPK, Indriyanto Pesimis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 17 Juni 2015, 16:22 WIB
Ruki Antusias Revisi UU KPK, Indriyanto Pesimis
rmol news logo Revisi UU 30/2002 tentang KPK saat ini tengah digodok di DPR. Bagaimana pendapat para pimpinan lembaga antirasuah tersebut?

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari DPR, yang tampak justru akan melemahkan bahkan mengkerdilkan kewenangan KPK, terutama terkait tentang penyadapan," kritik Plt. Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji  melalui pesan singkatnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana itu pun menjelaskan, penyadapan yang dilakukan pada tahap sesudah menjatuhkan ketersangkaan pada seseorang sudah tidak memiliki nilai yang berarti lagi.

"Tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustisia. Artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustitisa sama sekali sudah tidak memilki nilai lagi," tegas Indriyanto.

Sementara Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki justru berpendapat memang ada beberapa bagian dari UU KPK yang mesti segera direvisi. Ruki menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotannya.

Pertama, yang mendesak, menurut dia terkait pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dari Polri dan Kejaksaan. Kedua, menyangkut peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK menjadi Komite Pengawas KPK. Jadi tugas KP KPK lebih dikonkritkan mengawasi pelaksanaan tugas KPK dan juga memberi saran kepada pimpinan KPK.

"Terakhir yaitu memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," imbuhnya.

Seperti dilaporkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK sudah masuk prolegnas tahun 2015 sebagai salah satu bentuk inisiatif DPR.

Revisi yang dilakukan itu khususnya menyangkut kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia, kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas, pelaksana tugas jika pimpinan berhalangan, dan pengaturan kolektif kolegial.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA