Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pengusaha Liem Eng Hwie Dicecar KPK soal Proses dan Mekanisme Urus Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 April 2026, 12:29 WIB
Pengusaha Liem Eng Hwie Dicecar KPK soal Proses dan Mekanisme Urus Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengusaha rokok asal Jawa Tengah, Liem Eng Hwie, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses dan mekanisme dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga terdapat "permainan".

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Liem Eng Hwie telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di DJBC. Liem telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Maret 2026.

"Saudara LEH (Liem Eng Hwie) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.

Liem Eng Hwie tercatat sebagai pengusaha yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah, dengan merek dagang terdaftar seperti Conrad dan Millions.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA