Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ruri sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Selasa, 31 Maret 2026.
"Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang, 1 April 2026.
Budi menyebut bahwa, penelusuran penyidik tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian. Pembelian unit rumah di Lippo Cikarang itu diduga berasal dari uang suap yang diterima Bupati Bekasi.
"Selain itu, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery nantinya," pungkas Budi.
Sebelumnya, Manajemen Lippo Cikarang membenarkan adanya transaksi pembelian properti. Namun ditegaskan bahwa transaksi pembelian properti merupakan transaksi komersial biasa yang mengikuti proses standar.
"Unit tersebut kemudian telah dibatalkan sesuai ketentuan dan selanjutnya dipasarkan kembali secara normal," kata Manajemen Lippo Cikarang dalam keterangan tertulis kepada RMOL, Selasa malam, 31 Maret 2026.
Manajemen Lippo Cikarang pun memastikan bahwa perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK.
"Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki," tegas Manajemen Lippo Cikarang.
Pihak manajemen juga memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersinggungan dengan perkara hukum dimaksud.
Lebih jauh, perusahaan menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Lippo Cikarang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," tegas Manajemen Lippo Cikarang.
Dengan penegasan tersebut, Lippo Cikarang memastikan bahwa operasional dan program pengembangan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Kami juga menegaskan bahwa hal ini tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai program pengembangan perumahan yang sedang berjalan, termasuk inisiatif perumahan bagi MBR. Lippo Cikarang tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung penuh upaya transparansi serta penegakan hukum," pungkas Manajemen Lippo Cikarang.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: