Sebagaimana disuarakan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah yang menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta.
"Ini sebagai perwujudan fungsi konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang melalui rilis di Jakarta. Sabtu (25/4).
Dalam berita acara pembentukan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dan Penagakan Hak Cipta tersebut, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR yang berasal dari lintas fraksi dan lintas komisi di DPR meneken pembentukan kaukus tersebut.
"Ini maknanya, persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional. Harus direspons bersama-sama oleh semua pihak," tambah Anang.
Ia menguraikan dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik industri perangkat lunak (software) maupun industri musik.
"Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 merilis potensi kerugian di industri musik sekitar Rp 4,5 triliun," beber Anang.
Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara USD 1,467.
"Angka-angka ini jelas merugikan negara dan pelaku industri," tegas politisi PAN.
Ia menyebutkan, kerugian serupa juga potensial muncul di industri lainnya seperti industri perbukuan, industri Tekstil dan Produk Tesktil (TPT) dan industri lainnya. Ia mengharapkan pembentukan kaukus itu menjadi embrio dalam kerja konstitsuional kedewanan dengan membentuk panja atau pansus.
[wid]
BERITA TERKAIT: