Batas Intervensi Negara dalam Koperasi

Senin, 16 Maret 2026, 04:33 WIB
Batas Intervensi Negara dalam Koperasi
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
PELIBATAN pemerintah dalam aktivitas koperasi semestinya memiliki batas yang jelas serta diatur melalui kerangka regulasi yang tegas. Koperasi pada hakikatnya adalah organisasi otonom milik masyarakat. Ia merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara, tetapi bukan bagian dari struktur negara itu sendiri. 

Karena itu, setiap bentuk intervensi pemerintah terhadap koperasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa landasan regulasi yang memadai, intervensi negara justru berpotensi memperkuat proses ofisialisasi koperasi, bukan mendorong tumbuhnya otonomi yang menjadi syarat penting bagi perkembangan koperasi yang sehat.

Dalam konteks tersebut, rencana perekrutan manajer koperasi oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) patut dipersoalkan. Langkah ini berpotensi menyalahi ketentuan dalam undang-undang perkoperasian sekaligus bertentangan dengan prinsip dasar koperasi. Dalam tata kelola koperasi, perekrutan manajer merupakan kewenangan pengurus koperasi. Manajer direkrut oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus, bukan kepada lembaga negara di luar koperasi.

Standar perekrutan manajer koperasi seharusnya didasarkan pada standar kompetensi profesional dan dilakukan melalui mekanisme yang kredibel oleh lembaga yang memiliki kompetensi dalam pengembangan sumber daya manusia koperasi. Jika lembaga eksternal dilibatkan, perannya semestinya hanya sebatas sebagai pelaksana teknis dalam proses seleksi, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan atau merekrut.

Mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian yang masih berlaku, yakni UU No. 25 Tahun 1992 Perubahan Ketiga, posisi manajer secara tegas ditempatkan sebagai tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Dengan demikian, kewenangan ini berada sepenuhnya di tangan pengurus koperasi. Keterlibatan lembaga di luar koperasi, apalagi kementerian yang tidak memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan sumber daya manusia koperasi, berpotensi menciptakan preseden yang keliru dalam tata kelola koperasi.

Jika pemerintah memang ingin memperlakukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bentuk pengecualian dari koperasi pada umumnya, maka seharusnya terlebih dahulu disusun dasar regulasi yang jelas. Pengecualian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk undang-undang khusus, atau setidaknya peraturan setingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri. Namun demikian, peraturan tersebut tetap harus menghormati prinsip-prinsip dasar koperasi, terutama prinsip otonomi dan kemandirian.

Melihat besarnya intervensi pemerintah dalam desain KDKMP, ada baiknya model kelembagaan yang dipilih justru diarahkan menjadi bentuk koperasi publik. Model ini pada dasarnya menyerupai fungsi badan usaha milik negara (BUMN), tetapi dengan badan hukum koperasi. Di dalamnya terdapat fungsi public service obligation (PSO) yang jelas, yakni memberikan layanan publik kepada masyarakat.Bedanya dengan BUMN perseroan, koperasi publik tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial, melainkan mengutamakan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.

Dengan model koperasi publik, orientasi utama bukanlah profit seperti dalam BUMN berbentuk perseroan, melainkan manfaat (benefit) bagi masyarakat. Koperasi bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dikelola secara demokratis oleh masyarakat itu sendiri.

Bahkan dalam perspektif yang lebih jauh, idealnya badan usaha milik negara /BUMN  pun secara bertahap diarahkan menuju model kepemilikan masyarakat seperti koperasi. Dengan demikian, kepemilikan tidak hanya berada di tangan negara, tetapi langsung berada di tangan warga. Model ini berpotensi memperkuat pengawasan publik, meningkatkan transparansi, sekaligus mendorong profesionalitas pengelolaan.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa model tersebut bukan hal yang mustahil. Di Amerika Serikat, misalnya, tidak terdapat BUMN dalam arti konvensional seperti di Indonesia. Namun berbagai layanan publik justru dikelola oleh koperasi milik masyarakat. Untuk layanan listrik di wilayah pedesaan, misalnya, dikelola oleh jaringan koperasi yang terhimpun dalam National Rural Electric Cooperative Association (NRECA). 

Contoh lain adalah layanan kesehatan melalui Group Health Cooperative, sebuah koperasi layanan kesehatan di negara bagian Washington yang dikenal sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan berbasis koperasi terbaik di Amerika Serikat. Banyak praktik lain di banyak negara. 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen kelembagaan yang efektif untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, sekaligus menjaga prinsip demokrasi ekonomi. Karena itu, jika negara ingin hadir lebih kuat dalam pembangunan ekonomi rakyat melalui koperasi, pendekatan yang tepat bukanlah dengan memperluas kontrol birokrasi, melainkan dengan merancang model kelembagaan yang tetap menjaga otonomi koperasi sambil memperkuat fungsi pelayanan publiknya.

Tanpa itu, koperasi berisiko kembali terjebak dalam pola lama: menjadi alat administrasi negara, bukan gerakan ekonomi rakyat yang mandiri dan demokratis.rmol news logo article

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA