Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie. Aburizal juga menilai, argumen Menkumham bahwa keputusannya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai jelas mengada-ada. Sebab Mahkamah Partai tdk pernah memenangkan kubu Agung.
"Mahkamah Partai tdk bisa menghasilkan keputusan karena beda pendapat. Jd keputusan MP mana yg diacu Menkumham?" kata Aburizal melalui akun twitter-nya,
@aburizalbakrie, siang ini (Rabu, 11/3).
Selain itu, jelas Aburizal, keputusan Menkumham mengada-ada terlihat jelas dari suratnya. Aburizal mempertanyakan, kepada siapa surat Menkumham itu sebenarnya diajukan. Sebab berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang, adalah DPP hasil Munas Riau.
"Jadi harusnya (surat) ditujukan ke saya. Lalu apakah boleh Menkumham memerintahkan partai menyusun kepengurusan? Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," tegas Aburizal.
Karena itu, jelas Aburizal, DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di saat yang sama, gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Barat juga akan terus berjalan.
"Mudah-mudahan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan," demikian Aburizal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: