Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah," jelas pengacara ARB, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkat (Selasa, 10/3).
Yusril menjelaskan, kubu ARB juga akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta kalau Menkumham sudah menerbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung.
Materi gugatan, meminta agar SK tersebut dibatalkan. "Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: