Ruhut Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pengganti BW dan Samad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 17 Februari 2015, 12:01 WIB
Ruhut Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pengganti BW dan Samad
ruhut sitompul/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan Perppu penggantian pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka, yaitu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan keterangan saksi dan Ketua KPK Abraham Samad yang menyusul menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

"Abraham Samad harus mundur. Saya sarankan Presiden Jokowi keluarkan Perppu," ujar anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/2).

Dijelaskan politisi Demokrat itu bahwa dalam UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh presiden lewat Keppres. Namun begitu, Ruhut menganjurkan agar Presiden Jokowi memilih dua orang pimpinan KPK baru untuk menggantikan AS dan BW.

"Perppu itu bisa berisi dipercepat masa jabatannya, kan tahun ini habis. Ganti yang telah berstatus tersangka. Saya lihat ada pak Taufiqurrahman Ruqi (mantan Ketua KPK), ada pak Tumpak (Panggabean), mereka tak perlu diragukan komitmennya," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA