Menurut Puan, penegakan hukum tetap harus dijalankan secara adil. Namun di sisi lain, etika dalam menyampaikan kritik juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
“Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun. Jadi memang saling menghormati, saling menghargai harus dilakukan dalam dua posisi,” ujar Puan aaat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Puan menegaskan, pihak yang menyampaikan kritik sebaiknya melakukannya dengan cara yang baik dan konstruktif. Sementara pihak yang menerima kritik juga diharapkan terbuka selama kritik tersebut bersifat membangun.
“Artinya, yang memberi kritik juga harus memberikan kritiknya itu secara baik; yang diberikan kritiknya juga tentu saja akan menerima kalau kritikannya itu memang adalah satu hal yang dilakukan dalam artian kritik membangun. Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: