Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, data penindakan lembaganya menunjukkan dominasi kasus korupsi di sektor tersebut yang terus berulang dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.
Angka tersebut menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar celah administratif, melainkan telah menjadi sistem yang rawan dimanipulasi melalui praktik suap, pengaturan proyek, hingga kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta," terang Budi.
Lebih jauh, KPK menemukan bahwa praktik busuk itu tidak selalu dimulai saat tender berlangsung. Skema kecurangan bahkan sudah disiapkan sejak tahap paling awal.
"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," ungkap Budi.
KPK menilai praktik ini tidak terjadi secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan jahat antara pejabat dan pengusaha.
Kasus konkret pun sudah terungkap, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara itu, kepala daerah diduga sudah meminta "uang muka" atau ijon proyek bahkan sebelum proses resmi dimulai.
Hal serupa juga terjadi di Kolaka Timur, di mana dugaan permintaan fee proyek rumah sakit kembali menyeret kepala daerah.
"Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada zona merah," tutur Budi.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) memang menunjukkan peningkatan signifikan, namun belum cukup untuk menutup potensi penyimpangan.
"Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat," jelasnya.
KPK pun menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pengadaan tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Peran publik dinilai krusial untuk membongkar praktik kotor yang tersembunyi.
"Karena itu, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: