Juru runding Koalisi Indonesia Hebat itu juga menyebut bahwa kasus yang menyeret dua petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, itu merupakan kasus lawas.
"Enggak, udah lewat masanya," kata Olly usai menghadiri acara open house di rumah dinas Menkumham Yasonna Laoly di Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/12).
Meskipun terus dicecar, Olly tetap enggan berkomentar soal kasus Hambalang.
"Udah lewat masanya, udah empat tahun yang lalu," tandasnya seperti dilansir
JPNN.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, Olly disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar terkait proyek Hambalang. Olly disebut menerima uang itu dalam kapasitas sebagai anggota DPR.
Dalam putusan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap terkait proyek Hambalang.
[ian]
BERITA TERKAIT: