PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 19 April 2026, 04:15 WIB
PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Yulius Satria)
rmol news logo Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan partai melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara, dinilai sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Ya, itu sejalan. Bahkan disertasi saya itu telah mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan politik, kaderisasi sebagai bagian dari fungsi strategis dalam pelembagaan partai,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.

Menurut Hasto, pendidikan politik adalah fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyiapkan calon pemimpin.

“Sehingga dengan usulan dari KPK itu harus dijabarkan karena pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab partai dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon pemimpin di dalam seluruh aspek kehidupan strategis bangsa dan negara,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengusulkan agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara.

Usulan itu disampaikan dalam kajian terkait tata kelola partai politik.

Dalam laporan tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain belum adanya peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik dan belum tersedianya sistem pelaporan keuangan partai politik.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat, 17 April 2026.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA