"Saya pikir saya sependapat dengan putusan itu karena saudara Refly Harun dan Todung itu kan selama ini berpekara di MK. Jadi tidak sepantasnya jadi pansel untuk hakim MK," ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/12).
Fadli menguraikan bahwa setiap individu yang pernah berperkara di MK akan memiliki
conflict of interest. Sehinggat terjadi ketergantungan karena punya utang budi pada MK, maupun sebaliknya.
"Pasti ada
conflict interest, jadi sebaiknya nama itu dicoret," sambung wakil ketua umum Gerindra itu.
"Silakan saja presiden punya hak untuk tunjuk pansel, tapi kan kita juga punya hak untuk mengatakan bahwa sebaiknya tidak diikutkan," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: