Putu Sudiartana: Capim KPK Harus Bisa Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 04 Desember 2014, 10:05 WIB
Putu Sudiartana: Capim KPK Harus Bisa Independen
I Putu Sudiartana
rmol news logo . Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana meminta kepada calon pimpinan KPK agar menjaga marwah dan independensi KPK.

"Ada beberapa yang harus dirubah dan dipertahankan capim yang baru diantaranya soal sprindik yang sering bocor, dan juga indepensi KPK," tegas dia di Jakarta, Kamis (4/12).

Kemarin, Komisi III menggelar fit and proper test kepada dua calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Putu juga meminta semua elemen harus menghormati hasil keputusan Komisi III dalam penetapan capim pimpinan KPK yang baru. Tentunya capim baru dapat berkerja bersama-sama dengan pimpinan yang sudah ada, tak lain dalam hal pemberantasan korupsi.

"Semoga pemilihan capim baru bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan rakyat. Kita Komisi III akan terus mengawal kerja, kerja KPK untuk mengawal pemberantasan korupsi," tegas dia.

Politisi asal Bali ini menolak dengan anggapan pemilihan KPK terlalu dipaksakan lantaran kondisi DPR yang belum stabil. "Sesuai amanah Komisi III harus menetapkan pimpinan baru KPK," katanya singkat.

Putu kembali berharap mestinya semua elemen harus mendukung keberadaan KPK jangan sampai ada kekosongan pimpinan. "Pastinya hasil pimpinan baru yang dipilih di Komisi III bukan karena hasil golongan tertentu seperti yang dikatakan beberapa elemen, tapi mereka orang-orang terbaik bangsa yang ditugaskan untuk memberantas korupsi. Berikan kepercayaan untuk berkerja untuk bangsa dan negeri ini dalam hal menangani korupsi," tegas Putu.

Dalam hal itu pula Putu memberikan saran kepada KPK agar ke depan dalam mengambil keputusan dilakukan secara rasional bukan emosional." Dengan adanya pasal 21 ayat 5 sesuai dengan UU KPK No. 30, untuk pengambilan keputusan kolektif kolegian ini tujuannya kebersamaan di dalam meningkatkan status kasus penyidikan dengan terpenuhnya 2 unsur alat bukti. Sehingga kalau kolektif kolegian terjadi cek and balancing. Kalau tidak lengkap unsur pimpinan takutnya dikemudian hari kebijakan KPK di ajukan ke MK lagi," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA