Kehadiran Tamanuri tercatat dalam absensi rapat komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11). Dalam rapat, dia turut bersuara soal kisruh pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.
Menurut Tamanuri, soal beda tafsir atas Perppu Pilkada di mana koalisi pro pelantikan Ahok menilai tak perlu persetujuan DPRD DKI untuk melantik Ahok. Sementara koalisi kontra Ahok menyebut Ahok tak bisa otomatis jadi gubernur, dia lebih setuju pendapat pro pelantikan.
"Jelas mereka (Kemendagri) mereka berdasarkan peraturan dan dasar hukum yang mengikat. Nggak mungkin mereka gegabah," ucap Tamanuri.
Peran pemerintah dimaksud adalah permintaan Kemendagri agar DPRD DKI segera mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI dan pelantikannya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara dalam rapat sempat ada permintaan agar komisi II menghubungi Sekretaris Negara untuk menunda pelantikan Ahok, Tamanuri menilai itu terburu-buru.
"Tidak ada gunanya itu, dan andaipun begitu (Ahok tetap dilantik jadi gubernur), masih ada hak-hak anggota DPRD DKI yang bisa digunakan," ucapnya.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan pimpinan dan anggota DPRD DKI dari Gerindra, PKS, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara komisi II dihadiri perwakilan Gerindra, PKS, PAN, PPP, Golkar dan NasDem satu orang.
Sebagaimana diketahui, meski NasDem bagian dari Koalisi Indonesia Hebat yang sempat berseteru dengan Koalisi merah Putih, namun partai besutan Surya Paloh itu sudah menempatkan anggotanya di semua komisi. Meski PDIP, Hanura dan PKB belum.
[wid]
BERITA TERKAIT: