Jokowi Berbagi Hak Prerogatif dengan KPK dan PPATK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Oktober 2014, 06:58 WIB
Jokowi Berbagi Hak Prerogatif dengan KPK dan PPATK?
jokowi/net
rmol news logo . Ikhtiar Presiden Jokowi meminta masukan dan pertimbangan calon menteri ke KPK dan PPATK patut diapresiasi.

Meski harus digarisbawahi, proses tersebut semestinya dilakukan diam-diam. Jokowi sebagai user (pengguna) dapat menutup rapat proses tersebut agar tidak muncul anggapan, Jokowi tengah berbagi hak prerogatifnya dengan lembaga negara lainnya (KPK dan PPATK).

Peneliti hukum konstitusi Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Afifi Sunardi, mengatakan, proses tersebut juga semestinya dilakukan jauh hari sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Prabowo-Hatta (22 Agustus 2014) atau sejak Jokowi-JK definitif sebagai Presiden dan Wapres terpilih.

Menurutnya, polemik yang muncul belakangan disebabkan janji yang disampaikan Jokowi sebelumnya untuk secepatnya mengumumkan kabinet ternyata tidak tepat. Dalam hal ini, Tim Transisi Jokowi yang telah dibentuk Agustus lalu efektivitasnya dipertanyakan.

"Jokowi juga seharusnya jangan terhambat dengan respons DPR terkait pertimbangan pengubahan nomenklatur kementerian. Surat ke DPR itu minta pertimbangan saja, bukan persetujuan. Artinya, apapun jawaban DPR tidak mengganggu hak prerogatif presiden. Apalagi ada klausul 7 hari DPR tidak merespon, dianggap sudah mberikan pertimbangan (pasal 19 ayat 3)," demikian Afifi Sunardi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (24/10). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA