Mahfud menuding saran Yusril kepada SBY dan Jokowi terkait RUU Pilkada membahayakan. Bahkan, saran Yusril tersebut menjadi jalan memakzulkan Jokowi.
Menanggapi tudingan Mahfud, Yusril pun tertawa. Ia menilai tuduhan Mahfud itu berlebihan.
"Ha ha, terlalu berprasangka buruk," kata Yusril kepada
RMOL lewat akun twitter
@Yusrilihza_Mhd, pagi ini (Selasa, 30/9).
Senin sore kemarin di Tokyo, Jepang, Presiden SBY meminta masukan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jalan keluar, agar pemilihan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lewat DPRD seperti hasil paripurna DPR RI.
Intinya, jelas Yusril, mengacu pada Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari, UU lama (Pilkada langsung) tetap akan berlaku.
SBY akan meninggalkan kursi presiden pada 20 Oktober, sebelum sampai 30 hari pasca RUU Pilkada disahkan lewat voting paripurna DPR RI pada Jumat dinihari (26/9) lalu. Makanya Yusril menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.
Untuk Presiden terpilih Joko Widodo yang akan menjabat mulai 20 Oktober nanti, Yusril juga menyarankan agar Jokowi tidak tandatangani dan undangkan RUU tersebut. Alasannya, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Jokowi dapat mengembalikan nahkah RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.
Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar. Ia pun menyarankan agar Jokowi tak memenuhi saran Yusril tersebut. Apabila langkah itu sampai diambil oleh Jokowi, itu akan berdampak negatif juga bagi dirinya dan bagi pemerintahannya nanti. Yaitu menjadi jalan memakzulkan Jokowi.
[rus]
BERITA TERKAIT: