Beda dengan Yusril, Ini Solusi Mahfud untuk Menolak UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 September 2014, 08:29 WIB
Beda dengan Yusril, Ini Solusi Mahfud untuk Menolak UU Pilkada
mahfud md/net
rmol news logo Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan agar Presiden SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo menolak saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, terkait UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI.

Terlebih kepada Jokowi, Mahfud mengatakan, saran Yusril kepada Jokowi agar tidak menandatangani UU Pilkada dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR, akan membahayakan Jokowi dan pemerintahannya nanti. (Baca: Mahfud MD: Bahaya, Usul Yusril Jadi Jalan Memakzulkan Jokowi)

Mantan Ketua Mahkamah ini megusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi. Yaitu mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.

"Mengatasi kemelut RUU Pilkada, kalau ingin jadi pilkada langsung ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu judicial review dan legislative review," kata Mahfud dalam wawancara di Tv One sesaat lalu, Selasa (30/9).

"13 Anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," tambahnya.

Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA