Terlebih kepada Jokowi, Mahfud mengatakan, saran Yusril kepada Jokowi agar tidak menandatangani UU Pilkada dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR, akan membahayakan Jokowi dan pemerintahannya nanti. (Baca:
Mahfud MD: Bahaya, Usul Yusril Jadi Jalan Memakzulkan Jokowi)
Mantan Ketua Mahkamah ini megusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi. Yaitu mengajukan
judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.
"Mengatasi kemelut RUU Pilkada, kalau ingin jadi pilkada langsung ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu
judicial review dan
legislative review," kata Mahfud dalam wawancara di
Tv One sesaat lalu, Selasa (30/9).
"13 Anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," tambahnya.
Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
[rus]
BERITA TERKAIT: