Setelah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Senin (4/8/), menyampaikan bahwa ada enam perkara terkait pilpres yang akan disidang, Selasa kemarin (5/8), Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait menyatakan, ada dua perkara lagi yang siap disidangkan.
"Jadi, total ada delapan perkara terkait pilpres yang akan disidangkan," kata Saut dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Saut menjelaskan, sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk enam perkara plus dua tambahan kemarin, semuanya akan disidangkan pada Jumat (8/8) pukul 14.00 WIB.
Mengingat ada delapan perkara yang digabung dalam satu persidangan, serta persoalannya sedang menjadi perhatian publik, DKPP memperkirakan akan banyak pengunjung yang hadir. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk meminjam salah satu ruangan di Kementerian Agama sebagai ruang persidangan.
"Dari delapan perkara, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Semua tim paslon akan kami panggil dalam sidang nanti. Baik sebagai Pengadu maupun sebagai Pihak Terkait," ujar Saut.
Dari delapan perkara, Teradunya adalah Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur, dan Panwaslu Banyuwangi.
"Dua tambahan perkara yang disebut tadi adalah DKI dan Banyuwangi. Untuk perkara DKI, ini terkait pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk Banyuwangi, Teradunya Panwaslu Kabupaten, yang diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan laporan kedaluwarsa," terang Saut.
[rus]
BERITA TERKAIT: