DKPP Menerima 56 Kasus Pelanggaran Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Mei 2014, 09:19 WIB
DKPP Menerima 56 Kasus Pelanggaran Kode Etik
foto:net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 56 kasus, selama antara 25 April hingga 2 Mei 2014.

Anggota sekaligus Jurubicara DKPP, Nur Hidayat Sardini menerangkan, setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materiel, dihasilkan, 37 kasus dinyatakan layak sidang, 12 kasus dinyatakan dismisal dan 7 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.

Dari ke-56 kasus yang diterima DKPP tersebut, hampir seluruhnya merupakan kasus-kasus tuduhan kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pileg 9 April lalu, terutama menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antar-caleg sesama partai dan antar-caleg lain parpol dalam satu Dapil.

Di samping itu juga, kata Sardini, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara pemilu di lapangan tersebut.

Pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, partai politik secara resmi, tim kampanye atau yang secara umum dikenal sebagai tim sukses, organisasi masyarakat sipil seperti LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikannya hak-hak politik mereka.

"Serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa," tandas Sardini dalam rilisnya, Selasa (6/5). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA