Pakar: Kalau Gugatan Yusril Dikabulkan, Rakyat Senang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 21 Maret 2014, 10:48 WIB
Pakar: Kalau Gugatan Yusril Dikabulkan, Rakyat Senang
Irman Putra Sidin/net
rmol news logo . Penolakan judicial review terhadap UU No. 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, memiliki alasan rasional mengingat perkara sejenis juga pernah beberapa kali di uji di Mahkamah Konstitusi.

"Terakhir putusan pemilu serentak yang diajukan Effendy Gazali," jelas pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, kepada melalui keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 21/3).

Akan tetapi Irman mengaku bahwa dirinya berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut karena memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.

"Kalau dikabulkan maka rakyat ada harapan bahwa partai-partai politik yang sudah diberikan hak eksklusif, sebagai satu-satunya organisasi yang bisa mengusulkan pasangan capres," imbuhnya.

Dengan demikian, jelas Irman, setiap parpol dapat menggunakan hak ekslusif tersebut untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri.

"Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol termasuk parpol lokal," ungkapnya.

Banyaknya pilihan capres yang muncul tersebut, menurut Irman merupakan hal yang positif karena masyarakat memiliki banyak pilihan. "Maka suka atau tidak akan menggiring rakyat untuk memilih menggunakan rasionalitasnya, bukan sekedar elektabilitas atau popularitas dari pasangan capres," tegasnya.

"Bagaimanapun elektabilitas dan popularitas sesungguhnya 'hantu' dalam proses konstitusi kita," tambah Irman.

Sebelumnya Yusril mengajukan pengujian Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008 yang mengacu presidential treshold sebesar 20 terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6a ayat (2), Pasal 7c, Pasal 22e ayat (1) (2) dan 3 UUD 1945. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA