HM Rusdi selaku kuasa hukum menyebut kliennya menjawab sebanyak 28 pertanyaan selama pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga sekitar 17.35 WIB.
Adapun, materi pemeriksaan berkisar pada dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial, yakni tiga akun YouTube dan satu akun TikTok, yang dinilai menyebarkan dugaan informasi menyesatkan dan menyerang kehormatan partai serta SBY.
Secara spesifik akun-akun itu memuat konten yang mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang masih bergulir.
"Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu (kasus ijazah) sama sekali," kata Rusdi kepada wartawan.
Demokrat turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik mulai dari tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip, hingga dokumen pendukung lain yang dianggap relevan dengan laporan.
Di kesempatan yang sama, Muhajir menegaskan, Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak 2020.
"Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," jelas Muhajir.
Sebagaimana diketahui, Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 dengan melaporkan empat akun yang masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.
BERITA TERKAIT: