Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 07:48 WIB
Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!
Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman. (Foto: Dok Nasdem)
rmol news logo Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta tidak gegabah mengeluarkan kebijakan pemutihan lahan sawit ilegal yang dikelola korporasi di kawasan hutan. 

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem, Arif Rahman menyebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini telah menguasai sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit, sebagiannya masih belum memiliki kepastian hukum.

Data ini dikhawatirkan Arif membuka peluang pemutihan massal, terutama bagi perusahaan yang telah lama mengelola lahan ilegal.

“Kalau tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di masa depan,” tegas Arif Rahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Januari 2026. 

Pemutihan lahan adalah proses mengubah status lahan yang sebelumnya dikelola secara ilegal menjadi legal melalui penerbitan izin resmi. 

Jika tidak diawasi ketat, Arif khawatir mekanisme ini bisa dimanfaatkan korporasi besar untuk menguasai lahan tanpa izin secara terselubung dan berpotensi merugikan masyarakat dan tata kelola hutan.

Fraksi Nasdem juga meminta Kemenhut memberikan data transparan, termasuk daftar perusahaan by name by address, serta porsi penguasaan lahan antara korporasi besar dan petani atau masyarakat kecil. 

"Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pemutihan izin terselubung melalui alih fungsi lahan," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA