Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perbedaan upah minimum antarwilayah, termasuk selisih antara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan daerah penyangga seperti Bekasi, merupakan realitas yang harus dihadapi pemerintah.
"Disparitas (UMP) tentu tidak bisa selesai dalam satu tahun," kata Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan upah tidak bisa diseragamkan dalam satu angka, karena ada wilayah dengan kenaikan yang terlalu tinggi dan wilayah lain masih rendah.
Namun, Yassierli tidak mengungkap target waktu kapan kesenjangan tersebut akan dituntaskan.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, pemerintah menerima masukan DPR agar ada peta jalan yang lebih jelas terkait penyelesaian kesenjangan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kita terima bahwa harus ada sebuah roadmap bagaimana disparitas atau adanya gap upah minimum dengan KHL itu kapan, berapa lama akan bisa dicapai," pungkas Yassierli.
BERITA TERKAIT: