"Itu merupakan koreksi. Bila memang bersalah ya harus dilaporkan," ujar anggota Kompolnas Edi Hasibuan melalui sambungan telepon (Senin, 10/2).
Dia menilai langkah MABBAK melaporkan dugaan korupsi Kapolda Budi sebagai langkah positif. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk melaporkan siapapun jika memang bersalah.
Laporan disampaikan MABBAK ke KPK tadi pagi. Dalam laporanya, MABBAK mencurigai kekayaan milik Kapolda Budi Hartono Untung sengaja tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk menghilangkan jejak tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“Ini baru dugaan saja, bukan kasus. Salah satu harta yang tidak dilaporkan yaitu adanya tanah seluas 2.200 meter persegi dan kapal tongkang yang mengangkut timah,†ujar Denny di Gedung KPK Jakarta. Saat melapor, Wismar Denny terlihat membawa barang bukti sejumlah foto rumah dan kendaraan yang diduga milik Kapolda Babel itu. Wismar mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan atas perubahan harta kekayaan yang tidak asal usulnya.
"Memang tugas masyarakat untuk melaporkan siapapun yang bersalah ke aparat penegak hukum," demikian Edi Hasibuan.
[dem]
BERITA TERKAIT: