Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 25 Februari 2025, 01:40 WIB
Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan/Ist
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai tidak serius menangani perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Mulyadi Mustofa selaku korban pemalsuan dokumen, menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

Padahal, kata dia, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," kata Mulyadi kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.

"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," sambungnya.

Karenanya, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim penyidik Bareskrim Polri. 

Padahal, Mulyadi hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Akan tetapi, Mulyadi menilai, langkah yang dilakukan kejaksaan tersebut hanya membuat kasus yang dialaminya menjadi terkatung-katung tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," kata Mulyadi.

Lebih lanjut, Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.

Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.

"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai no viral no justice," pungkas Mulyadi. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu adalah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA