"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.
Sayangnya, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal konstruksi kasus dalam penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Namun, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar dan diterima redaksi, Hellyana telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat itu, Hellyana dijerat di kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pada laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BERITA TERKAIT: