Putusan MK Menguatkan Penyelenggaraan SI MPRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 Januari 2014, 07:52 WIB
Putusan MK Menguatkan Penyelenggaraan SI MPRS
ilustrasi/net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu serentak baru berlaku tahun 2019 dan bukan untuk pemilu 2014 makin menguatkan desakan pembentukan dan pelaksanaan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (SI MPRS).

Kalangan yang selama ini mendesak pelaksanaan SI MPRS menilai keputusan MK itu menambah kekacauan konstitusi. MK telah melakukan tindakan menyimpang dengan mensahkan pelaksanaan Pemilu 2014 padahal dilaksanakan berdasarkan UU yang inkonstitusional.

"Segera bentuk dan gelar Sidang Istimewa MPRS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ajak aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti dalam pesan elektroniknya (Jumat, 24/1).

"Dalam menghadapi kekacauan konstitusi dan produk pemilu ilegal 2014, kami serukan mahasiswa dan pemuda segera melakukan konsolidasi untuk menyatukan seluruh elemen bangsa Indonesia, sipil maupun militer, untuk menggelar Sidang Istimewa MPRS," sambung dia.

Pemilu 2014 menghasilkan anggota parlemen dan presiden ilegal sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra dan pakar tata negara lainnya. Karenanya, kata Haris, Sidang Istimewa MPRS harus segera dilakukan. Pelaksanaan Pemilu 2014 yang inkonstitusional harus ditunda hingga penataan ulang negara berdasarkan UUD 1945 melalui Sidang Istimewa MPRS selesai dilakukan.

"Segera bentuk bandan persiapan SI MPRS di tingkat nasional dan badan pendukung SI MPRS di tingkat kabupaten kota," demikian Haris.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA