"Ini yang harus dipahami oleh kepemimpinan partai," kata Akbar dalam
talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional (Senin malam, 17/12).
Status tersangka untuk Atut diumumkan Ketua KPK Abraham Samad siang tadi. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni sengketa pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. KPK menjerat politisi Partai Golkar itu dengan Pasal 6 ayat 1a, UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akbar mengatakan dirinya sudah mengingatkan pengurus DPP untuk melakukan langkah-langkah strategis terhadap Atut sebelum status tersangka disematkan oleh KPK. Bahkan, kata Akbar, dirinya meminta agar Atut diberhentikan sementera sekalipun baru diberitakan ikut terlibat suap di MK.
"Saya sudah pesan dan sampaikan ke DPP. Dan siang tadi saya bicara ke Aburizal Bakrie, supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan," demikian Akbar.
[dem]
BERITA TERKAIT: