"Ini adalah ketidakadilan yang nyata. Harus kita lawan!" ujar Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut calon presiden paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bersikap profesional dan proporsional. Pelanggaran yang dituduhkan KPU kepada Sutiyoso sama sekali tidak ada artinya dibandingkan apa yang dilakukan sejumlah politisi lain. Banyak elit parpol yang iklannya setiap hari muncul di televisi. Ada juga politisi yang gencar melakukan kampanye politik dengan dibalut kegiatan sosial.
"Kok tidak satu pun dari orang-orang itu dijatuhi sanksi? Apa karena mereka punya sumber dana yang sangat besar? Atau, apa karena orang-orang itu dekat dengan pusat kekuasaan?" sergah Rizal Ramli geram.
KPU harus profesional dan proposional. Jangan bertindak tidak adil seperti itu, lah. KPU dibentuk berdasarkan UU dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, KPU harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemilik modal," pungkas Rizal Ramli.
Hari ini Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos menjadi Ketum parpol pertama yang divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng menyebut Bang Yos melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.
Menurut Jaksa, acara halal bihalal yang diadakan di lapangan Sabrangan, Jateng, Sutiyoso memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. Selain, Bang Yos juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: