Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, model rekrutmen yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu basisnya merupakan akhir masa jabatan (AMJ) anggota-anggota KPUD, karena tidak ada pengaturan spesifik di UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Tahapan rekrutmen akan sangat bergantung AMJ-nya," ujar Mellaz di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.
Mellaz tak memungkiri, pengalaman di Pemilu 2024 lalu KPU Pusat harus menggelar rekrutmen dengan beberapa gelombang, dan dilakukan di tengah masa tahapan penyelenggaraan pemilu.
KPU Pusat sendiri, pernah mengajukan kepada regulator sebelum tahapan seleksi anggota KPUD gelombang pertama di Pemilu 2024 berjalan.
Hal ini agar supaya dapat dilalukan rekrutmen secara serentak bagi anggota-anggota KPUD yang akan bertugas di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Bahkan terdapat usulan dari koalisi masyarakat sipil agar dilakukan rekrutmen secara serentak penyelenggara pemilu di daerah, agar tidak mengganggu tahapan yang berjalan nanti di Pemilu 2029.
Usulan tersebut, menurut Mellaz adalah gagasan yang baik, namun baru bisa dijalankan KPU Pusat apabila sudah masuk sebagai satu aturan di dalam UU Pemilu yang baru.
"Makanya kalau revisi UU Pemilu itu nanti keserentakan, maka kan kita bisa ngukur tuh," demikian Mellaz.
BERITA TERKAIT: