Bacaleg Dapil 3 Dicoret, DPC Partai Demokrat Lombok Barat Mengadu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 September 2013, 13:59 WIB
Bacaleg Dapil 3 Dicoret, DPC Partai Demokrat Lombok Barat Mengadu
foto: net
rmol news logo Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, Sahmad, melalui kuasa hukumnya, Soleh, Siti Sucilawati Sultan dan Mohamad Misbah, mengadukan Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Lombok Barat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Lombok Barat, tadi pagi (Selasa, 17/9). Selaku Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi.

Selaku ketua majelis, Saut H. Sirait, dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.

"Membatalkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013, dan memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukan nama-nama bacaleg khusus dapil 3 diikutsertakan dalam Pemilu 2014,” kata Soleh.

Dia menerangkan, semua daerah pemilihan seluruh calon anggota legislatif Kabupaten Lombok Barat tidak menemui kendala. Namun, khusus untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi, masih ada beberapa berkas diminta oleh KPU untuk dilengkapi khusus atas nama Sukati. Kemudian, DPC Partai Demokrat menyerahkan kekurangan syarat Sukati.

"Namun, Teradu (KPU) tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu,” ujar Soleh.

Karena berkas-berkas atas nama Sukati tidak diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis dari para Teradu, Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan, yaitu Sukati diganti dengan Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh KPU (Teadu). Namun para Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk mengubah bacaleg di dapil III Lombok Barat.

“Tanpa mempedulikan dan tidak mau memeriksa berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang di dalamnya khusus dapil III adalah menghilangkan semua nama-nama bacaleg dari Partai Demokrat,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang Teradu, Umar Achmad, mengatakan kepada majelis agar tidak menjawab saat ini. Pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang Jumat (20/9).

"Kami sedang menghadapi pemungutan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2013 pada Senin (23/9). Kami berharap sidang berikutnya melalui video conference,” pintanya.

Ketua majelis, Saut H. Sirait, meloloskan permintaan itu.

"Untuk jawaban tertulis, tidak hanya majelis namun juga pihak Pengadu juga dikasih," saran Saut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA