Dalam amar putusannya MK menyatakan, bahwa BP Migas disamping bertentangan dengan konstitusi juga tidak efisien dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekusaan pejabat pemerintah.
"Ini terbukti secara meyakinkan dengan tertangkapnya Rudi Rubiandini," ujar pengamat politik, M. Uncu Natsir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).
Jelas dia, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa Presiden SBY tidak membubarkan BP Migas tetapi hanya mengganti namanya saja menjadi SKK Migas, dengn fungsi dan peran yang hampir tidak ada bedanya. Padahal, keputusan MK membubarkan BP Migas ini final dan mengikat.
"Ini adalah pelanggaran konstitusi negara. Ada apa sebenarnya di balik itu? Apa keuntungannya bagi pemerintahan SBY tidak mengindahkan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu?" tanya mantan Anggota DPR RI itu.
Sambung Uncu, Ia teringat dengan acara "Empat Mata"
host Tukul Arwana yang dilarang operasi oleh Komisi penyiaran Indonesi (KPI). Namun acara tersebut tetap berlanjut seperti semula dengan menggantinya menjadi "Bukan Empat Mata" karena ratingnya tinggi, sponsornya banyak dan menghasilkan uang banyak pula.
"Apakah pemerintahan SBY terinspirasi dari acara Tukul itu, saya tidak tahu," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: