Cepat Sita Formulir C1 Pilgub Jatim!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 10 Agustus 2013, 08:57 WIB
Cepat Sita Formulir C1 Pilgub Jatim<i>!</i>
fot: net
rmol news logo Polda Jatim perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik. Untuk itu Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 (formulir untuk mencatat jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS) yang sengaja mengosongkan cagub nomor 4, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Selain menyita Formulir C1, Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut. Jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator. Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap Formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, menilai, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU. Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Semuanya sudah diatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan.

Dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada.

Untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan di masyarakat, Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua Formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta KPUD Jatim mencetak ulang Formulir C1 yang memasukkan pasangan cagub Nomor 4.

"Polda Jatim punya hak untuk melakukan penyitaan. Bahkan, Polda Jatim punya wewenang untuk menghentikan semua proses Pilgub, jika proses tersebut berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Jatim," ucapnya.

IPW berharap Polda Jatim tidak membiarkan situasi yang kian "memanas". Antisipasi dan deteksi dini patut dilakukan Polda Jatim secara serius, cepat, dan tegas agar situasi Kamtibmas di daerah itu tetap terjaga. Sebelum KPUD membenahi Formulir C1, Polda Jatim seharusnya meminta KPUD menunda pelaksanaan Pilgub Jatim.

"Jika pilgub tetap dipaksakan dan terjadi kekacauan atau kerusuhan di Jatim, Kapolda Jatim harus bertanggung jawab sebagai kepala penanggugjawab keamanan di daerah," tegasnya.

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, pada Rabu lalu (7/8), menyatakan tidak adanya nama Khofifah-Herman dalam formulir C1 karena formulir telah dicetak sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU pusat meninjau ulang pencoretan nama pasangan tersebut dari bursa cagub Jatim. Keputusan DKPP tersebut kemudian diikuti keputusan KPU pusat yang menetapkan Khofifah-Herman sebagai cagub Jatim nomor 4. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA