"Hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka yang ditahan yakni pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin; pihak swasta asal Blitar Jodi Pradana Putra; mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis 2 Oktober 2025 sampai dengan Selasa, 21 Oktober 2025 di Rutan KPK cabang Merah Putih.
Selain empat orang tersebut, tersangka pemberi suap lainnya adalah A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
Kemudian anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahud; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, Fauzan Adima; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi.
Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Ahmad Jailani pihak swasta dari Kabupaten Sumenep; Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim 2024-2029.
Sementara tersangka penerima suap adalah Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024, Anwar Sadad; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar; dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
BERITA TERKAIT: