4 dari 21 Tersangka Suap Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 21:13 WIB
4 dari 21 Tersangka Suap Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditahan
KPK tahan 4 pemberi siap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Empat tersangka pemberi suap pengurusan dana hibah Pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022 ditahan. Perkara ini sebagai pengembangan dari tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022.

"Hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Keempat tersangka yang ditahan yakni pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin; pihak swasta asal Blitar Jodi Pradana Putra; mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis 2 Oktober 2025 sampai dengan Selasa, 21 Oktober 2025 di Rutan KPK cabang Merah Putih.

Selain empat orang tersebut, tersangka pemberi suap lainnya adalah A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Kemudian anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahud; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, Fauzan Adima; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi.

Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Ahmad Jailani pihak swasta dari Kabupaten Sumenep; Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim 2024-2029.

Sementara tersangka penerima suap adalah Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024, Anwar Sadad; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar; dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA