Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 21:51 WIB
Bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
4 tersangka pemberi suap mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Nilai fee yang diterima Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi diduga mencapai Rp32,2 miliar dari anggaran dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Kusnadi menerima fee Rp32,2 miliar dari 3 koordinator lapangan yang memegang dana Pokmas.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadi ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkaranya, terjadi pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (Pokir) tahun 2019-2022 untuk setiap anggota DPRD Jatim.

Kusnadi mendapat jatah Rp398,7 miliar, dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dari jatah Kusnadi tersebut didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana Pokmas di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Kemudian kepada Jodi Pradana Putra sebagai korlap yang melakukan pengondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Sukar bersama-sama A Royan dan Wawan Kristiawan sebagai korlap bertugas mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) sendiri.

Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap, dengan rincian Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen, korlap mendapat sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat sekitar 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPj mendapat sekitar 2,5 persen.

Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA