Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Oktober 2025, 18:53 WIB
Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Tersangka Hasanuddin (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2024-2029, Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasanuddin sudah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun demikian, bunyi petitumnya belum muncul. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasanuddin telah ditahan KPK bersama tiga tersangka lainnya, yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, Hasanuddin menjadi tersangka pemberi suap bersama 16 tersangka lainnya. Sementara KPK juga menetapkan 4 tersangka lain sebagai penerima suap.

Hasanuddin diduga memberikan komitmen fee kepada Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Kusnadi senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar dalam rentang 2019-2022. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA