Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasanuddin sudah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun demikian, bunyi petitumnya belum muncul. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasanuddin telah ditahan KPK bersama tiga tersangka lainnya, yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Hasanuddin menjadi tersangka pemberi suap bersama 16 tersangka lainnya. Sementara KPK juga menetapkan 4 tersangka lain sebagai penerima suap.
Hasanuddin diduga memberikan komitmen fee kepada Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Kusnadi senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar dalam rentang 2019-2022.
BERITA TERKAIT: