"Terpilihnya 1 BUMN perusahaan asuransi dan 2 perusahaan swasta asuransi, maka ini menunjukkan hal positif karena BUMN dapat menjadi pedoman bagi perusahaan lain," kata Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh kemarin (Kamis, 1/8).
Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 lalu Kepmenakertrans No 212, 2013 dan 2013 menetapkan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.
Poempida meminta agar perusahaan asuransi swasta harus mampu menunjukkan kontribusi terhadap mekanisme perlindungan TKI. Lanjut dia, ketiganya tidak boleh bersaing dalam hal pembayaran premi oleh TKI. Artinya tidak ada yang banting harga namun disesuaikan dengan semangat perlindungan TKI.
"Ketiga perusahaan asuransi harus menunjukkan komitmen perlindungan," tegas politisi Golkar ini dalam keterangan tertulisnya.
Namun, di sisi lain, dirinya menganggap Kemenakertrans masih memiliki rapor merah dalam hal perlindungan TKI.
"Karena masih menunggu putusan MA, seharusnya Kemenakertrans dapat memutuskan sendiri mana yang pantas menjadi konsorsium asuransi,," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: