Tiga Konsorsium Asuransi Harus Lindungan TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 02 Agustus 2013, 06:47 WIB
Tiga Konsorsium Asuransi Harus Lindungan TKI
ilustrasi/net
rmol news logo Langkah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah memutuskan tiga konsorsium asuransi disambut baik kalangan DPR RI.

"Terpilihnya 1 BUMN perusahaan asuransi dan 2 perusahaan swasta asuransi, maka ini menunjukkan hal positif karena BUMN dapat menjadi pedoman bagi perusahaan lain," kata Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh kemarin (Kamis, 1/8).

Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 lalu Kepmenakertrans No 212, 2013 dan 2013 menetapkan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.

Poempida meminta agar perusahaan asuransi swasta harus mampu menunjukkan kontribusi terhadap mekanisme perlindungan TKI. Lanjut dia, ketiganya tidak boleh bersaing dalam hal pembayaran premi oleh TKI. Artinya tidak ada yang banting harga namun disesuaikan dengan semangat perlindungan TKI.

"Ketiga perusahaan asuransi harus menunjukkan komitmen perlindungan," tegas politisi Golkar ini dalam keterangan tertulisnya.

Namun, di sisi lain, dirinya menganggap Kemenakertrans masih memiliki rapor merah dalam hal perlindungan TKI.

"Karena masih menunggu putusan MA, seharusnya Kemenakertrans dapat memutuskan sendiri mana yang pantas menjadi konsorsium asuransi,," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA