Dugaan Sementara, Mario Cuma Bagi-bagi THR untuk Pegawai MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 27 Juli 2013, 10:54 WIB
Dugaan Sementara, Mario Cuma Bagi-bagi THR untuk Pegawai MA
mario c bernardo/net
rmol news logo Meski kasusnya baru sehari dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara dari Mario C. Bernardo yakin kasus yang menimpa kliennya bukan kasus suap terhadap hakim agung untuk mengintervensi penanganan kasus.

"Saya yakin ini bukan kasus suap. Jangan berpikir buruk dulu, saya kenal Mario ini anak baik," kata pengacara Mario, Tommy Sihotang,  dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Dia yakin hal itu karena beberapa alasan. Pertama, jurubicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa kasus yang diduga berkaitan dengan praktik suap itu adalah pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA). Nah, Johan Budi menjelaskan bahwa Mario tidak menangani kasus itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

Hal kedua adalah jumlah uang yang disita KPK dari pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, cuma bernilai sekitar Rp 80 juta.

"Untuk suap hakim agung, uang apa itu cuma Rp 80 juta? Mau dibagi berapa sama hakim agung yang jumlahnya tiga orang (per kasus)? Kalau dibagi tiga cuma 20-an juta rupiah. Buat makan siangnya hakim agung saja tidak cukup," beber Tommy.

Dan, mengapa untuk "mengurus" perkara yang ditanganinya, Mario malah menghubungi staf Litbang Badan Diklat MA yang tidak terkait vonis kasus.

Karena itu, dia berharap publik dan masyarakat jangan dulu cepat-cepat memvonis Mario sebagai pelaku suap.

"Mungkin saja ini bagi-bagi THR (tunjangan hari raya) ke pegawai MA," ucapnya enteng.

Dia juga berharap kasus Mario ini dibawa ke ranah kode etik advokat. Dia menegaskan sekali lagi, publik jangan terlalu cepat menghakimi Mario dan mempermalukannya di depan seluruh rakyat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA