Mengingat sebelumnya Tom Lembong telah dinyatakan bersalah karena memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor tersebut, walaupun kemudian ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto,
"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Senada dengan Hotman, salah satu penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya lainnya juga memohon kepada majelis untuk mengundang Tom Lembong untuk bersaksi.
"Mohon maaf yang mulia menurut hemat kami, jangan hanya berpatokan kebutuhan jaksa saja. Klien kami berada di sini karena keputusan Thomas Lembong untuk menerbitkan PI termasuk pejabat Kemendag yang lain, termasuk juga Bapak Rahmat Gobel (mentan mendag)," pinta pengacara Tony.
Meski sudah dijelaskan kepentingan menghadirkan Tom Lembong, hakim tetap tak bergeming. Majelis bersikukuh tidak mengakomodir pihak para terdakwa.
"Memang beban pembuktian ada pada penuntut umum, tadi JPU sudah cukup, tapi PH belum cukup. Kalau majelis sampai sekarang belum ada hal yang urgent untuk memanggil (Tom Lembong). Kita tidak ingin persidangan berlarut melewati waktu yang ditentukan," dalih ketua majelis hakim.
Tak berhenti di situ, salah satu kuasa hukum terdakwa kembali minta hakim hadirkan Tom Lembong.
"Mungkin setidaknya apa yang disampaikan rekan kami setidaknya TL bisa dihadirkan persidangan, karena central permasalaham ini adalah apa yang dilakukan klien (terdakwa) kami terkait posisi TL sebagai menteri," tegas pengacara Tony.
"Kalau memang penasihat hukum ingin menghadirkan silahkan. Tapi kami majelis sampai dengan sekarang mengambil sikap belum ada urgensi untuk itu," kata hakim ketua menambahkan.
Sebelumnya Charles Sitorus dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Charles dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Charles mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah melalui surat menteri perdagangan dan menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula.
Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.
Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.
BERITA TERKAIT: