Pekan ini, Komisioner KPU 17 Provinsi Akan Diumumkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 19 Mei 2013, 18:52 WIB
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum  akan mengumumkan komisioner KPU di 17 provinsi yang lulus uji kelayakan dan kepatutan pekan ini. Untuk pelantikannya akan digelar di Jakarta tanggal 24 Mei 2013. Kecuali Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pelantikannya digelar di Aceh dan dilantik oleh Gubernur Aceh.

Demikian dikatakan Ketua KPU  Husni Kamil Manik dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 19/5).

“Pekan ini komisioner yang terpilih akan kami umumkan. Setelah pelantikan, mereka wajib mengikuti pembekalan. Dalam pembekalan nanti, mereka akan diberi materi terkait program KPU jangka panjang dan jangka pendek,” kata Husni.

Selepas mengikuti pembekalan, kata dia, para komisioner KPU Provinsi tersebut langsung bekerja untuk menyelenggarakan tahapan yang sedang berjalan di daerahnya yakni tahap pencalonan anggota DPRD Provinsi.

“Tidak ada waktu untuk berleha-leha karena KPU sedang menyelenggarakan tahapan pemilu. Selepas pembekalan langsung bekerja,” tegas Husni.

Dia juga menegaskan kepada semua komisioner yang saat ini masih menjabat di 16 provinsi tersebut untuk tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPU Kabupaten/Kotanya.  Menurut dia,  komisioner baru tersebut mendapat tugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner di kabupaten/kota.

Husni berharap komisioner yang baru dapat menunjukkan kinerja yang lebih dari komisioner sebelumnya. Kata Husni, posisi KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilu sangat dominan. KPU Provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu. “Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU Pusat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Dalam beberapa hal, KPU Provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya sebagai koordinator tapi juga regulator. Karenanya, KPU Provinsi harus mampu menjelaskan kebijakan KPU Pusat kepada KPU Kabupaten/Kota.
 
Manajemen pengelolaan pemilu, kata Husni, harus berjenjang dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu tepat waktu, efektif dan efesien. Sebab penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan pengendalian waktu dengan pencapaian yang terukur.
 
“Tahapan yang kita susun harus muncul dengan tanggal-tanggal dan itu dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Mereka mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan demi tahapan. Karenanya pengendalian dari pelaksanaan semua tahapan itu penting. Sinergi dan strategi yang baik menentukan kinerja kita ke depan,” ujarnya.
 
Husni juga mengatakan KPU Provinsi merupakan sumber regenerasi KPU Pusat. Karenanya menjadi anggota KPU dituntut tidak hanya paham dengan regulasi tetapi juga tertib dalam berprilaku. [dry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA