Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar menilai, PKPU itu janggal karena jadi aturan yang seharusnya tidak diatur KPU. Dan secara isi, menimbulkan pengekangan hak berpolitik bagi setiap warga negara.
"Saran kami, sembari PKPU itu didaftarkan untuk dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), ada baiknya KPU merubahnya menjadi pencalegan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).
Lebih lanjut dikatakannya, hak berpolitik setiap warga negara tidak boleh dikekang oleh siapapun termasuk KPU, dengan dalih apapun.
"Posisi KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu, bukan sebagai pembasmi hak berpolitik warga negara," ujar mantan DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 3 ribu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah menyamakan pandangan dan berkesimpulan bahwa PKPU No 13/2013 tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UU No 8/2012 tentang Pemilu, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
[dem]
BERITA TERKAIT: