PAN Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Desember 2025, 17:22 WIB
PAN Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD Layak Dipertimbangkan
Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo DPP Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD layak untuk dipertimbangkan dan masih berada dalam koridor konstitusi.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno, pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman panjang partai politik dalam menghadapi dinamika Pilkada langsung selama bertahun-tahun.

“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Karena kita melihat, saya sebagai sekjen partai selama hampir 10 tahun melalui tahapan-tahapan Pilkada yang begitu banyak, dan kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal,” ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025.

Eddy menyebutkan, sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam Pilkada langsung antara lain maraknya praktik politik uang, menguatnya politik dinasti, hingga tingginya tensi politik identitas.

“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” jelasnya.

Eddy mengakui, pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi menimbulkan penolakan karena masyarakat telah terbiasa memilih secara langsung. Namun, menurutnya, dampak negatif Pilkada langsung terhadap kualitas demokrasi juga perlu diperhitungkan secara jujur.

“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” tegasnya.

Sebagai pimpinan MPR Eddy menekankan bahwa mekanisme pemilihan secara keterwakilan memiliki dasar ideologis yang kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang musyawarah untuk mufakat.

“Nah ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan. Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya itu adalah untuk memperbaiki kualitas dari demokrasi kita, kualitas dari pemilihan kepala daerah kita,” jelasnya lagi.

Saat ditanya mengenai aspek konstitusionalitas, Eddy menegaskan bahwa usulan Pilkada dipilih DPRD dinilai masih sesuai dengan konstitusi.

“Masih konstitusional. Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA